|
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pendapatan Kabupaten Hulu Sungai Utara berkedudukan sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah dan di Pimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendapatan Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan kewenangan daerah dibidang pendapatan daerah serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pendapatan Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan;
b. Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Pendapatan Daerah;
c. Penyelenggaraan Pembinaan, Pengadaan, Pengawasan Teknis dan Operasional dibidang Pendapatan Daerah;
d. Penelitian dan Pengembangan Pendapatan Daerah;
e. Pendataan dan Pendaftaran Wajib Pajak dan Retribusi Daerah;
f. Penetapan Besarnya Pajak dan Retribusi Daerah;
g. Pembinaan dan Pengadministrasian Penerimaan PBB;
h. Pembukuan dan Pelaporan atas Pemungutan dan Penyetoran Pajak Daerah, Retribusi Daerah serta Pendapatan Daerah Lainnya;
i. Penyuluhan mengenai Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya serta PBB;
j. Penagihan atas Pajak dan Retribusi serta Pendapatan Daerah Lainnya;
k. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan terhadap seksi pendapatan Kecamatan dibidang Pendapatan Daerah;
Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Pendapatan Kabupaten Hulu Sungai Utara menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik di dalam lingkungan maupun antar satuan organisasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
3. Personel
Susunan Perangkat Struktural adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Hulu Sungai Utara
b. Kepala Bagian Tata Usaha, yang terdiri dari 2 (dua) sub bagian :
1. Sub bagian Keuangan dan Kepegawaian
2. Sub Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan
c. Kepala Bidang Pendataan, Penelitian dan Penetapan, terdiri dari 2 (dua) Seksi :
1. Seksi Pendataan dan Penelitian
2. Seksi Perhitungan dan Penetapan
d. Kepala Bidang Pembukuan dan Verifikasi Pendapatan Daerah, terdiri dari 2 (dua) Seksi :
1. Seksi Pembukuan Pajak, Retribusi, Penerimaan Lain-lain dan Pelaporan.
2. Seksi Verifikasi, Legalisasi Surat dan Barang Berharga.
e. Kepala Bidang Penagihan, terdiri dari 2 (dua) Seksi :
1. Seksi Penagihan Pajak, Retribusi dan Sumber Penerimaan Lain
2. Seksi Angsuran dan Keberatan
f. Bidang Pengelolaan Pasar, terdiri dari 2 (dua) Seksi :
1. Seksi Pendataan dan Pengembangan Pasar
2. Seksi Pemeliharaan, Kebersihan, Keamanan dan ketertiban
4. Uraian Tugas
Dengan Uraian tugas masing-masing sebagai berikut :
a. Kepala Dinas Pendapatan mempunyai uraian tugas :
1. Menyusun rencana kerja tahunan dibidang bidang administrasi keuangan daerah dan khususnya pada bidang pendapatan daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
2. Membagi tugas kepada Bagian Tata Usaha / Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing guna kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Pendapatan.
3. Membimbing, memberi petunjuk, arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas masing-masing baik secara lisan meupun tertulis, sehingga bawahan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
4. Memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada bawahan serta menilai pelaksanaan tugasnya sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab yang diberikan agar terbinanya disiplin dan semakin meningkatnya prestasi kerja bawahan.
5. Meneliti, mengoreksi dan memperbaikikonsep-konsep surat menyurat yang disusun oleh bawahannya sehingga dapat dihindari kesalahan dan kekeliruan.
6. Meneliti rekapitulasi daftar usulan kegiatan yang disusun bawahan sebagai bahan rakorbang Tingkat Kabupaten maupun Tingkat Provinsi serta meneliti Rask yang diajukan, agar pengajuannya sesuai dengan sasaran yang diinginkan.
7. Melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan oleh Bupati seperti mengikuti rapat-rapat kerja, sidang-sidang DPRD dan kegiatan yang berhubungan dengan Pendapatan Daerah.
8. Mengadakan koordinasi dengan kepala-kepala bidang sesuai petunjuk yang diberikan dalam rangka keterpaduan program kerja masing-masing bidang.
b. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas:
1. Menyusun Anggaran
2. Membuat Pembukuan Keuangan
3. Menyelenggarakan Perbendaharaan dan Verifikasi
4. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pimpinan
5. Mengelola data pegawai
6. Mengelola dan membantu administrasi dalam pemerosesan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala pegawai
7. Mengelola dan membantu administrasi mutasi / promosi pegawai, cuti pegawai, pendidikan dan latihan pegawai serta kesejahteraan pegawai
8. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
c. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan mempunyai uraian tugas ;
1. Menyelenggarakan urusan surat menyurat
2. Menyelenggarakan administrasi pengelolaan peralatan rumah tangga kantor, kebersihan, keamanan, humas dan protokol
3. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kabag Tata Usaha / Pimpinan
4. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan
5. Menyusun program dan rencana kegiatan
6. Menghimpun dan mengelola data Dinas Pendapatan
7. Membuat lakip
8. Mengevaluasi semua kegiatan yang berhubungan dengan tugas
9. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan
d. Kepala Seksi Pendataan dan Penelitian mempunyai uraian tugas :
1. Melaksanakan pendataan objek dan subjek pajak dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya
2. Melakukan penelitian terhadap sumber penerimaan baru
3. Melakukan pencataan objek dan subjek PBB
4. Melakukan monitoring terhadap penerimaan PBB serta proses administrasinya
5. Menghimpun dan menyajikan data objek dan subjek pajak dan retribusi daerah
6. Menyusun laporan kegiatan serta melaksanakan tugas lainnya sesuai bidangnya
7. Membuat dan memelihara daftar induk WP / WR
8. Memberikan NPWPD terhadap WP / WR baru
9. Menyimpan arsip surat perjakana dan retribusi daerah yang berkaitan dengan pendaftaran dan pendataan
10. Melaksanakan pembaharuan perjanjian sewa menyewa toko, mengolah data SPOB – PBB dari wajib pajak yang ditertibkan Dirjen Pajak, menyusun laporan dan melaksanakan tugas lain sesuai bidangnya
e. Kepala Seksi Perhitungan dan Penetapan mempunyai uraian tugas :
1. Melaksanakan penetapan jumlah pajak dan retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya atas kewajiban yang harus dibayar oleh WP / WR
2. Menerbitkan dan mendistribusikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) serta surat ketetapan lainnya
3. Memberikan pelayanan balik nama hak sewa toko dan surat keterangan fiskal daerah
4. Menyusun laporan dan melaksanakan tugas lain sesuai bidangnya.
5. Melaksanakan perhitungan besarnya pajak dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya secara jabatan perhitungan jumlah ketetapan tambahan
6. Melakukan koordinasi mengenai peraturan daerah yang baru
7. Menyusun laporan dan melaksanakan tugas lain sesuai bidangnya.
f. Kepala Seksi Pembukuan Pajak, Retribusi, Penerimaan Lain-lain dan Pelaporan mempunyai uraian tugas :
1. Menerima dan mencatat semua surat ketetapan penerimaan lain-lain serta SPPT PBB, mengenai pembayaran lunas atau tunggakan
2. Membuat daftar tunggakan pajak daerah dan penerimaan lain-lain
3. Mencatat penerimaan / penyetoran PBB serta menghitung tunggakannya
4. Menyusun laporan dan melaksanakan tugas lain sesuai bidangnya
5. Menerima dan mencatat semua surat ketetapan retribusi daerah yang dibayar lunas maupun tunggakan pembayaran
6. Membuat daftar tunggakan
7. Membuat laporan dan melaksanakan tugas lain sesuai bidangnya
g. Kepala Seksi Verifikasi Legalisasi Surat dan Barang Berharga mempunyai uraian tugas :
1. Menerima dan Mencatat tanda terima benda berharga
2. Menerima dan mencatat buku pengeluaran / pengambilan benda berharga, penerimaan uang hasil pungutan dengan benda berharga
3. Membuat laporan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidangnya
4. Meneliti berbagai ketetapan dan penyetoran pajak dan retribusi daerah dan penerimaan lain
5. Membuat laporan penetapan dan penyetoran laporan realisasi penerimaan PAD dan PBB serta persediaan benda berharga
6. Membuat laporan hasil monitoring penerimaan pendapatan daerah
7. Menyusun program kerja dan tugas lain yang sesuai bidangnya
h. Seksi Penagihan Pajak, Retribusi dan Sumber Penerimaan Lain-lain mempunyai uraian tugas :
1. Melaksanakan penagihan pajak dan retribusi daerah
2. Memantau dan mengevaluasi besarnya tunggakan pajak dan retribusi daerah
3. Menyimpan arsip perpajakan dan retribusi daerah
4. Mendistribusikan surat-surat dokumentasi yang berhubungan dengan penagihan
5. Menyusun laporan kegiatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidangnya
6. Melaksanakan penagihan terhadap penerimaan lain-lain
7. Melaksanakan administrasi dan penyimpanan arsip surat, pengelolaan penermiaan lain-lain
8. Mendistribusikan surat-surat dokumentasi yang berhubungan dengan penagihan penerimaan lain-lain
9. Mengevaluasi besarnya tunggakan penerimaan lain-lain
10. Menyusun laporan kegiatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidangnya.
11. Menyusun program intern sefikasi penerimaan bagi hasil pajak
12. Melaksanakan administrasi pengelolaan penerimaan bagi hasil pajak dan beban pajak yang berasal dari pemerintah pusat
13. Memantau, mengevaluasi serta membuat laporan realisasi penerimaan bagi hasil pajakb dan beban pajak
14. Menyusun laporan kegiatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidangnya
i. Seksi Angsuran dan Keberatan mempunyai uraian tugas :
1. Menerima dan melayani keberatan dan permohonan banding yang diajukan oleh WP / WRD atas meteri penetapan pajak retribusi daerah dan penerimaan lain-lain
2. Menyampaikan keputusan, menerima atau menolak keberatan
3. Meluruskan penyelesaian permohonan banding ke majelis pertimbangan pajak
4. Menghitung besarnya angsuran tunggakan pajak / retribusi daerah atas beban piutang pajak dari WP / WRD
5. Menetapkan besarnya denda pajak / retribusi daerah yang melampaui jatuh tempo
6. Menyusun laporan kegiatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidangnya
j. Seksi Pendataan dan Pengembangan Pasar mempunyai uraian tugas :
1. Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas
2. Menyusun rencana kegiatan pendapatan pasar sebagai acuan pelaksanaan tugas
3. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik
4. Mengawasi hasil kerja bawahan agar sesuai dengan petunjuk
5. Penyedia pelaksanaan tugas dilingkungan Seksi pendataan pasar agar sesuai dengan rencana
6. Memantau dan meneliti serta mengevaluasi hasil pendapatan pasar serta melakukan monitoring terhadap pendapatan pasar
7. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi pendataan pasar sebagai pertanggungjawaban
8. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan
9. Menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana / program kerja
10. Menghimpun peraturan perundang-undangan dan dokumentasi
11. Menyiapkan dan mengolah data yang diperlukan
12. Membuat laporan / mengolah data yang diperlukan
13. Membuat laporan dalam pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban
k. Seksi Pemeliharaan, Kebersihan, Keamanan dan ketertiban mempunyai uraian tugas :
1. Mengawasi hasil kerja bawahan agar sesuai dengan petunjuk yang benar
2. Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan bahan perencanaan pengelolaan dan pengawasan kebersihan lingkungan pasar
3. Melakukan kerjasama dengan unit lain agar pengelolaan kebersihan pasar dapat terselenggara dengan baik
4. Membuat laporan pelaksanaan tugas
5. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar
6. Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas
7. Menyusun rencana kegiatan Seksi keamanan dan ketertiban sebagai acuan pelaksanaan tugas
8. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik
9. Memberikan bimbingan teknis kepada petugas dalam hal penertiban dan keamanan pasar
10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi yang terkait dalam hal keamanan dan ketertiban pasar
11. Menyelenggarakan kegiatan pengamanan dan pengendalian ketertiban di lingkungan pasar
12. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi keamanan dan ketertiban sebagai pertanggungjawaban
13. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
 |